VERIFIKASI LAPANGAN PERMOHONAN REKOMENDASI UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP) DAN DPLH (DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP) USAHA/KEGIATAN
Admin dlh | 25 Agustus 2020 | 425 kali
Giat DLH
Selasa, 25 Agustus 2020. Kasi Kajian Dampak Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng (Ketut Iwan Darmawan, ST) beserta staf (I Made Artika) melaksanakan Verifikasi Lapangan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup) usaha/kegiatan yaitu:
- Menara Telekomunikasi "Site Nime Sari Mekar" (tahap pasca konstruksi) yang berlokasi di Desa Sari Mekar, Kecamatan Buleleng.
- Menara Telekomunikasi "Site Nime Beratan" (tahap pasca konstruksi) yang berlokasi di Kelurahan Beratan, Kecamatan Buleleng.
- Gudang dan Kantor Perdagangan Besar berbagai macam barang, Kosmetik, Makanan dan Minuman lainnya (tahap pasca konstruksi) yang berlokasi di Desa Tukad Mungga, Kecamatan Buleleng.
- Villa "Sleep With Me" (tahap konstruksi) yang berlokasi di Desa Cempaga, kecamatan Banjar.
- Rumah Makan "La Casa Kita" (tahap kontruksi) yang berlokasi di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak.
Tujuan Verifikasi ini untuk mengetahui tahap proyek dan kondisi rona lingkungan dari usaha/kegiatan sebagai bahan masukan dalam tahap pemeriksaan dokumen UKL-UPL. Pada verifikasi tersebut diwajibkan kepada pemrakarsa untuk melakukan penanganan sampah sesuai Pergub 47 tahun 2019 tentang (pengelolaan sampah berbasis sumber) dan melakukan upaya pembatasan pengunaan plastik sekali pakai.