Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan beserta staf Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng pada hari Rabu, 15 Januari 2020 melaksanakan Verifikasi Lapangan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL 3 usaha/kegiatan diataranya yaitu:
1. Bengkel Sepeda Motor "UD. Edie Artha Motor" (tahap pasca kontruksi) yg berlokasi di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
2. Bengkel Sepeda Motor "UD. Edie Artha Motor" (tahap pasca kontruksi) yg berlokasi di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada
3. Gudang Gas Elpiji "PT. Musa Abadi Gas" (tahap pasca konstruksi) yg berlokasi di Desa Patemon, Kecamatan Seririt.
Tujuan Verifikasi ini untuk mengetahui tahap proyek dan kondisi rona lingkungan dari usaha/kegiatan sebagai bahan masukan dalam tahap pemeriksaan dokumen UKL-UPL. Pada verifikasi tersebut kami mewajibkan kepada pemrakarsa, untuk melakukan penanganan sampah (pemilahan dari sumbernya) dan melakukan upaya pembatasan pengunaan plastik sekali pakai.