(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

VERIFIKASI IJIN LIMBAH B3

Admin dlh | 07 Desember 2020 | 255 kali

Giat DLH

Senin 7 Desember 2020, Bidang pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melalui Kepala Seksi Pengelolaan LB3 (Desy Udayani) dan staf melaksanakan verifikasi rekomendasi izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 ke Fasyankes Klinik Sukasada Medika di Jalan Singaraja Denpasar, Desa Lumbanan Kecamatan Sukasada, Klinik Sukasada Medika merupakan kegiatan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan dalam kegiatannya menghasilkan limbah B3 medis,baterai bekas,lampu TL bekas. Tujuan verifikasi adalah melihat materi teknis TPS Limbah B3 dalam hal pengelolaan limbah B3 dan mengimplementasikan Peraturan Gubenur No. 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bagi Suatu Usaha dan/atau Kegiataj di Kabupaten Buleleng menuju usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup.

Sampah yang tergolong B3 ini memang tidak boleh dibuang sembarangan, harus pada tempat kusus dan diperlakukan beda dengan sampah organik ataupun sampah anorganik. Bagi masyarakat yang mempunyai limbah B3 seperti batrai bekas, accu, alat elektronik, tinta printer dan masker yang saat ini sangat berjumlah banyak. mohon agar ditampung terlebih dahulu dan dikumpulkan berbasis sumber. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng akan mengangkut sampah B3 jika sudah terkumpul di suatu tempat kusus dengan jumlah 10 Kilo Gram.

Mari kita bijak menggunakan sampah, memilih dan mengolah sampah yang kita produksi skala rumah tangga. salam 3R dan lestarikan lingkungan sekitar.

 

(De42)