Verifikasi administrasi PT. GEB dlam rangka evaluasi Proper. verif administrasi terdiri dari pemeriksaan :
1. dokumen lingkungan/izin lingk,
2.pengendalian pencemaran air (ketaatan terhadap izin,ketaatan terhadap pemenuhan baku mutu air, persyaratan ketentuan teknis).
3.pengendalian pencemaran udara (ketaatan titik pemantauan, ketaatan terhadap parameter baku mutu emisi, ketaatan terhadap ketentuan teknis cems, dan lubang sampling pemantauan kualitas udara),
4.pengelolaan limbah b3 (izin tps limbah b3, laporan pertiga bulan, laporan online) dan 5. laporan RKL-RPL per semester
Pada Verifikasi ini, Tim kementerian RI ikut serta melaksanakan verifikasi yang di dampingi oleh Plt.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Ir. I Made Gelgel bersama Plt. Bidang Penaatan dan Peningkatan kapasitas Lingkungan Ir. I Nyoman Widarma dan kepala Seksi Penegakan hukum Lingkungan A.A Anom AMriati, SH beserta staf teknis Bidang Penataan dan peningkatan kapasitas Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng.