Atas Laporan dari Aparat Desa Tamblang yang dikirim lewat Email Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng ( dlh@bulelengkab.go.id ) dapat kami terima dan segera akan ditindaklanjuti oleh Kepala Seksi Pengaduan dan Sengketa Penyelesaian Lingkungan Bidang penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup A.A Anom Mariati, SH. Dengan mangkraknya TPST yang sudah diadakan dan di anggarkan atas pengajuan Desa setempat, maka pengajuan ini direalisasi pada tahun 2015 oleh Badan Lingkungan Hidup. Namun setelah pengerjaannya selesai, sampai saat ini TPST ini belum berjalan karena terkendala pada pendanaan operasional.
Pada Umumnya TPST yang sudah dibangun oleh Instansi terkait banyak terkendala pada biaya operasional pengangkutan dan upah tenaga yang melaksankan pemilahan ditempat, untuk itu dimohon kepada seluruh Desa yang sudah atau yang akan membangun TPST agar menganggarkan rancangan biaya pengolahan yang sumbernya nanti dari swadaya atau dari ADD sehingga pembangunan TPST yang RAB nya mencapai 500 juta per TPST tidak mangkrak karena permasalahannya pada biaya operasional.