Rabu, 10 Juni 2020 Bidang Penaatan & PKLH hari ini yang di koordinir oleh Kabid Penaatan & PKLH Cok Adithya dengan anggota tim Kasi Penegakan Hukum Ketut Yudistira beserta staf(Govinda Tantra), dengan hasil :
1. Menindaklanjuti aduan warga , Kabid Penaatan bersama dengan Kasi Penegakan Hukum dan Staff melakukan operasi tangkap tangan pembuangan limbah padat berupa gypsum dan operasi tangkap tangan pembuangan sampah di jembatan perbatasan Antara Desa Sangsit dan Girimas atas nama Nyoman Sukayasa ( Pengelola Usaha Gypsum dan Ketut Mariani yang membuang sampah ke sungai).
2. Kabid Penaatan bersama Kasi Penegakan Hukum berserta staff didampingi oleh Kasi Linmas Trantib(Made Sutiastawa) kecamatan Sawan dengan hasil pemantauan di lapangan didapati memang benar bahwa pengusaha gypsum tersebut memang membuang limbah padat sisa pembuatan gypsum ke tukad sangsit dan ditemukan juga adanya warga yang tinggal di sebelah barat tukad sangsit membuang tumpukan sampah rumah tangga di tukad sangsit.
3. Terhadap temuan di atas, Kabid Penaatan dan Kasi Penegakan Hukum langsung menetapkan 2 orang warga yang telah mengakui kesalahan mereka telah melanggar Perda No 6 Tahun 2018 dan siap untuk mengikuti sidang tipiring pada Hari Rabu 17 Juni di Pengadilan Negeri Singaraja.