(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

TELECONFERENCE PETA JALAN PENGURANGAN SAMPAH

Admin dlh | 05 Agustus 2020 | 216 kali

Giat DLH

Selasa 4 Agustus 2020, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng (Ariadi Pribadi) didampingi oleh Kepala Seksi Pengurangan Sampah (Hadi Saputra) dan Kepala Bidang pengelolaan Sampah dan limbah B3 (Dewa Armika) mengikuti rapat teleconference erkait diseminasi Peraturan Menteri LHK No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen yg diprakarsai oleh Dirjen PLSB3 KLHK melalui P3E Bali Nusra melalui media zoom cloud meeting. Adapun hasil rapat adalah :

  1. Rapat dibuka oleh Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Bali Nusra
  2. Paparan diseminasi Permen LHK 75 tahun 2019 disampaikan oleh Bapak Uso Sidik dr Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK. Ada beberapa hal yg disampaikan, antara lain :
    ~ Kebijakan pengelolaan sampah belum menjadi hal prioritas dibdaerah
    ~ Kapasitas pengurangan dan penanganan harus seimbang dalam pengelolaan persampahan
    ~ Yang merupakan produsen meliputi pelaku usaha dibidang Manufaktur, jasa makanan dan minuman, dan ritel
    ~ kemasan produk yg harus di kurangi pemakaiannya oleh produsen meliputi bahan yg sulit teurai oleh proses
       alam, tidak dapat didaur ulang dan tidak dapat diguna ulang
    ~ Untuk produsen diwajibkan menyusun dokumen rencana pengurangan sampah pada tahun 2020 ini, dan
       pihak Pemda dapat mengarahkan para pelaku usaha ini didalam dokumen" SPPL, UKL UPL maupun AMDAL.

Mari bersama kelola sampah yang kita konsusmsi dengan memperlakukan plastik sebagai barang yang bernilai ekonomis, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya, buanglah sampah pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, salam kedas dan ;
KITA BANGGA BULELENG BERSIH.

 

(De42)