Giat DLH
Kamis, 13 Februari 2020 di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Acara dipandu oleh Kadis Kominfosanti Buleleng, dihadiri narasumber Ketua KI Agus Astapa dan Agung Kepakisan. Sebagai peserta adalah para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD lingkup Pemkab Buleleng beserta staf pendukung PLID.
Acara ini dimulai dengan sosialisasi Sensus Penduduk Tahun 2020 oleh BPS Kabupaten Buleleng. Beliau mengajak agar seluruh ASN mendukung pelakanaaan Sensus Penduduk 2020 secara online yang akan dilaksanakan mulai 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020 melalui web http://sensus.bps.go.id. Dijelaskan juga pada kesempatan ini agar berhati-hati dengan alamat situs kloning atau palsu, karena informasi yang diperlukan berupa NIK dan KK.
Pada sesi kedua, narasumber dari KI Bali menjelaskan bagaimana proses penyediaan informasi dan dokumentasi oleh Badan Publik. Di kesempatan ini juga disampaikan bahwa kedudukan antara Badan Publik selaku penyedia informasi dan Pengguna Informasi adalah sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang sejajar.
Badan Publik melalui PPID dapat menolak memberikan informasi apabila tanpa permohonan dengan lampiran copy e-KTP dan alasan yang jelas. Hal tersebut mutlak dipenuhi sebagai syarat pemberian informasi. Begitu pula bahwa pengguna hanya boleh menggunakan informasi sebagaimana apa yang telah disampaikan. Penyampaian informasi harus tepat, benar, akurat, dan valid agar tidak terjadi Sengketa Informasi yang dapat dibawa ke ranah pidana maupun perdata sesuai dengan skalanya.