(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI PERGUB BALI

Admin dlh | 13 Agustus 2020 | 262 kali

GIT DLH

Kegiatan sosialisasi selasa 11 Agusts 2020bertempat di ruang rapat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng Peraturan Gubernur Bali Tentang :

  •  Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai
  • Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan
  • Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai dan Laut.


Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Dinas LH (Ariadi Pribadi) didampingi oleh Kepala Bidang pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (Dewa Armika) dan Kepala Seksi Pengurangan Sampah (Hadi Saputra). Kegiatan ini di hadir dari P3E sekligus sebagai narasumber dari DKLH Provinsi Bali Kepala Bidang PSLB3 (Dwi Adnyana) dan Kasi Pemberdayaan Masyarakat Penyuluh Kehutanan (Hesti Sagiri).
Disampaikan dalam sosialisasi bahwa :

  • Setiap Desa Adat wajib membuatkan perarem mengenai pengelolaan persampahan di masing" pewidangan.
  • Tanggung jawab pengelolaan sampah di kembalikan ke sumber sampah baik RT, sekolah, kantor, tempat ibadah dan tempat lainnya
  • Sinergitas antara desa dinas dan desa adat sangat diharapkan dalam menghadapi tangtangan dalam pengelolaan persampahan
  • Pengelolaan sumber air yg ada di hutan harus bijak dan tetap menjaga kelestarian lingkungan

Mari bersama jaga kebersihan lingkungan sekitar dengan tidak membuang sampah sembarangan, buanglah sampah pada tempat dan waktu yng telah ditentukan, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya. Salam Kedas dan ;
KITA BANGGA BULELENG BERSIH

 

(De42)