(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SOSIALISASI PERATURAN BUPATI NO. 39 TAHUN 2019

Admin dlh | 06 November 2019 | 182 kali

 

Singaraja, Rabu 6 Nopember 2019. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Sosialisasi Pengelolaan Sampah dengan Pola 3R dan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah di ruang rapat Dinas Pertanian. Dipimpin oleh Ibu Asisten II Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos yang didampingi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Ariston Adhi Pamungkas, SP, MEnvMan , Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dewa Ketut Armika, S.Sos., M.Si dan Direktur Bank Sampah Induk Made Bagus Suwija. Peserta rapat terdiri dari OPD Lingkup Pemkab. Buleleng, BUMN dan BUMD di Kabupaten Buleleng. Tujuan dari sosialisasi ini adalah agar OPD, BUMN dan BUMD dapat melakukan pengurangan dan penanganan sampah dari sumbernya, sesuai arahan Ibu Asisten dan kesepakatan bersama bahwa OPD, BUMN dan BUMD sepakat untuk membentuk Bank Sampah Unit di masing-masing unit kerja paling lambat tanggal 22 November 2019 dan akan di lounching secara serentak oleh Bapak Bupati pada tanggal 29 November 2019.