(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Sosialisasi Pengelolaan Sampah di SD N 4 Kaliuntu

Admin dlh | 21 Mei 2018 | 507 kali

 

Dalam Rangka mengiplementasikan kebijakan Bapak Bupati mewujudkan Buleleng Bebas Sampah Plastik, Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang pengelolaan Sampah dan Limbah B3 yang berkolaburasi dengan Bidang Penaatan dan peningkatan kapasitas Lingkungan secara berkesinambungan mensosialisasikan program Buleleng Bebas Sampah Plastik Selasa 15 Mei 2018. Pada kesempatan ini Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan A.A Anom Mariati, SH menjadi nara sumber dalam acara Sosialisasi pengelolaan sampah yang diprakarsai Lurah Kaliuntu bertempat di Aula SD N 4 Kaliuntu dengan peserta para Guru SD N 4 Kaliuntu . Pada kegiatan ini Kepala Seksi Penegakan Hukum Lingkungan memberikan materi bagaimana cara pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos dan pupuk cair Skala Rumah Tangga. Selain pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos, Kabid Penyuluhan juga menyampaikan tata cara pemilahan sampah dengan konsep 3R ( Reduce, Rauce, Ricycle ) yang mana sampah plastik ini akan diberikan upah pungut sebesar Rp. 1.500,- sesuai PP No 43 tahun 2014 tentang jasa pemungutan sampah plastik dengan syarat membentuk Bank Sampah/kelompok yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, mempunyai rekening BPD, NPWP dan SK dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng.