Dalam Rangka mengiplementasikan kebijakan Bapak Bupati mewujudkan Buleleng Bebas Sampah Plastik, Dinas Kebersihan dan Pertamanan secara berkesinambungan mensosialisasikan program Buleleng Bebas Sampah Plastik dan pada hari kamis 7 Januari 2016 diundang sebagai nara sumber pengelolaan sampah yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Penyuluhan yang diprakarsai Ibu Lurah Kaliuntu bertempat di Aula SD N 4 Kaliuntu dengan peserta para Guru Gugus X Kelurahan Kaliuntu. Pada kegiatan ini Kepala Bidang Penyuluhan memberikan materi bagaimana cara pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos dan pupuk cair Skala Rumah Tangga. Selain pengelolaan sampah organik menjadi pupuk kompos, Kabid Penyuluhan juga menyampaikan tata cara pemilahan sampah dengan konsep 3R ( Reduce, Rauce, Ricycle ) yang mana sampah plastik ini akan diberikan upah pungut sebesar Rp. 1.500,- sesuai PP No 43 tahun 2014 tentang jasa pemungutan sampah plastik dengan syarat membentuk Bank Sampah/kelompok yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah, mempunyai rekening BPD, NPWP dan SK dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng.
Download disini