(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Sosialisasi Pengamanan Informasi Sandi Negara

Admin dlh | 26 September 2017 | 251 kali

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng ( Ir. I Made Gelgel ) menghadiri rapat Sosialisasi Pengamanan Informasi dan Sandi Negara di Hotel Banyualit Selasa 26 September 2017. Sosialisasi di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Buleleng ( Mewakili Bupati ), yang dihadiri oleh perwakilan SKPD se Kabupaten Buleleng dengan nara sumber dari Lembaga Sandi Negara RI dengan materi sebagai berikut :

  1. Pasal 12 ayat ( 2 ) Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat ( 2 ) meliputi :
  2. ..... dst
  3. Persandian
  4. PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menyebutkan, Urusan Persandian satu rumpon bersama dengan urusan Komunikasi dan Informatika, dan urusan Statistik ( Pasal 18 dan 40 )

Dalam menentukan besaran Intensitas beban kerja urusan persandian, tidak berlaku faktor pengali ( Pasal 107 )

  1. Tugas dan Fungsi Persandian di daerah.
  • Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah daerah
  • Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah
  • Melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah

Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah

Download disini