Sosialisasi Pengamanan Informasi Sandi Negara
Admin dlh | 26 September 2017 | 251 kali
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng ( Ir. I Made Gelgel ) menghadiri rapat Sosialisasi Pengamanan Informasi dan Sandi Negara di Hotel Banyualit Selasa 26 September 2017. Sosialisasi di buka oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Buleleng ( Mewakili Bupati ), yang dihadiri oleh perwakilan SKPD se Kabupaten Buleleng dengan nara sumber dari Lembaga Sandi Negara RI dengan materi sebagai berikut :
- Pasal 12 ayat ( 2 ) Undang – Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menegaskan Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat ( 2 ) meliputi :
- ..... dst
- Persandian
- PP No 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah menyebutkan, Urusan Persandian satu rumpon bersama dengan urusan Komunikasi dan Informatika, dan urusan Statistik ( Pasal 18 dan 40 )
Dalam menentukan besaran Intensitas beban kerja urusan persandian, tidak berlaku faktor pengali ( Pasal 107 )
- Tugas dan Fungsi Persandian di daerah.
- Melaksanakan tata kelola persandian dalam rangka penjaminan keamanan Informasi di Lingkungan Pemerintah daerah
- Melaksanakan pengelolaan sumber daya persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Melaksanakan operasional pengamanan persandian di lingkungan Pemerintah Daerah
Melaksanakan pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan persandian di Lingkungan Pemerintah Daerah
Download disini