(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Sosialisasi Penanganan Sampah Menuju Bank Sampah dengan sistem 3R di Desa Bontihing dan Penerapan Perda No 1 Tahun 2013

Admin dlh | 01 Februari 2016 | 661 kali

Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng diundang oleh Perbekel Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan sebagai nara sumber pengelolaan sampah 3R menuju Bank Sampah, dimana dalam kegiatan ini Kepala Bidang Penyuluhan Putu Budiani, SE dan Kasi Penyuluhan dan Informasi Ketut Arta, SH menghadiri sosialisasi mewakili Bapak Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Ir. Nyoman Genep, MT pada hari Senin 1 Februari 2016 yang dihadiri oleh staf dari Kecamatan Kubutambahan Bidang Yanum Gede Sumadi Putra, beserta jajarannya sebagai pengadaan Sosialisasi ini yang dihadiri oleh Perbekel Desa Bontihing, Para Kepala Dusun Lingkup Desa Bontihing, Ketua BPD dan Ketua PKK Desa Bontihing beserta Para Tokoh Masyarakat Desa Lingkup Desa Bontihing. Dalam sosialisasi ini Kepala Bidang Penyuluhan dan Kasi Penyuluhan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng menyampaikan bahwa betapa penting pengelolaan sampah dari sumbernya yaitu dari Rumah Tangga ( RT ). selain meyampaikan betapa pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya Kabid Penyuluhan juga menyampaikan Perda No 1 tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah dan jika ketentuan dimaksud di langgar, maka akan di kenakan sanksi kurungan 6 bulan dan denda Paling banyak Rp. 50.000.000,- sesuai amanat ayat 11 dan ayat 19. Kasi Penyuluhan dan Informasi Ketut Arta, SH juga memberikan penyampaian dan memperaktekkan cara membuat pupuk cair.

Download disini