Sosialisasi Penangan sampah di Desa Bondalem Kecamatan Tejakula telah terlaksana pada hari ini rabu tanggal 20 April 2016. Kegiatan ini ini dihadiri langsung oleh Kepala Bidang Penyuluhan Putu Budiani, SE dan Kasi Penyuluhan dan Informasi Ketut Arta, SH. Dalam Sosialisasi ini, Kepala Bidang Penyuluhan memaparkan cara penanganan sampah dengan sistem 3R melalui Bank Sampah. Selain memaparkan cara penanganan sampah Kepala Seksi penyuluhan dan informasi juga memberikan pemahaman Perda No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. Dimana dalam Perda No 1 tahun 2013 ada Hak dan Kewajiban, Dalam Kewajiban pada perda terdapat Sanksi bilamana Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 19 dilanggar akan dikenakan sanksi 6 bulan kurungan penjara dan denda paling Banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah )
Download disini