Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Kamis 19 Juli 2018, Kepala Bidang pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dewa Ketut Armika, S.SOs., M.Si bersama Kepala Seksi Limbah B3 Ni Luh Putu Desy Udayani, S.Si dan Plt.Bidang Penyediaan Sarana dan Prasarana Nyoman Supardika, SE melaksanakan koordinasi tentang pengelolaan Limbah B3 dan upaya penanganannya secara berkesinambungan di Kantor P3E Renon Denpasar.