Senin, 6 Juli 2020. Kegiatan pelaksanaan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Bagi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang termasuk di dalamnya adalah peserta dari Tenaga Kontrak di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, Kegiatan di buka Asisten Administrasi Umum Ir. Nyoman Genep, MT di dampingi oleh Sekban dari BPKPD, Serta menghadirkan Narasumber Elly Widiani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja.
Dalam pembukaanya Asisten Administrasi Umum memberikan penjelasan tentang Perubahan mekanisme tentang kewajiban dari pemberi kerja tentang pertanggungan yang harus dibayarkan sebesar 4% serta kewajiban dari pekerja yang harus ditanggung sebesar 1 % Sessuai dengan Perpres 64 Tahun 2020.
Elly widiani selaku kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja menjelakan tentang jenis kepesertaan dari BPJS kesehatan,manfaat dari jaminan kesehatan,Alur pelayanan kesehatan ,kewajiban dari pemberi kerja, penyesuai iuran peserta penerima upah(PPU), dan tata cara pembayaran iuran.