Giat DLH
Hari ini Rabu 22 Januari 2020. Kegiatan sidang tipiring untuk tersangka yang terjaring OTT pelanggaran Perda No.6 tahun 2018, dimana jumlah yang akan disidangkan hari ini sebanyak 9 terdakwa yg mana terdiri dari 7 tersangka yg tertangkap pada tgl 15 januari 2020, 1 tersangka yg tertangkap pada tgl 17 Januari 2020 di Kecamatan Busungbiu dan 1 tersangka yg tertangkap pada tanggal 20 Januari 2020 di Kecamatan Seririt. Sidang akan dibagi menjadi 3 sesi,, sesi pertama terdakwa atas nama I Kadek Lasia Jono, Ali Raman dan Tjiok Lian Hok dikenakan denda masing-masing sebesar Rp. 200.000 rupiah, kemudian sesi kedua yang di pimpin oleh hakim Anak Agung Ayu Merta Dewi, S.H, M.H dengan terdakwa Nyoman Sudiarning, Agus Mahardika dan Asmari sebesar Rp. 200.000 rupiah, dan untuk sesi ketiga tersangka atas nama I Putu Wardika, Ahman Nafi Ariyansah dan Ida Komang Rai Atmaja ditunda sampai rabu 29 Januari 2020