(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SIDANG TIPIRING

Admin dlh | 22 Juli 2020 | 190 kali

 

Giat DLH

Rabu, 22 Juli 2020. Bidang Penaatan & PKLH yang dikoordinir langsung oleh Kasi Penegakan Hukum (Ketut Yudistira) beserta staf (Delviariska, Govinda Tantra, Andrean Khanadi) menghadiri sidang Tipiring yang dipimpin oleh majelis Hakim I Nyoman Dipa Rudiana, SE., SH., M.H. untuk tersangka pelanggaran Perda No.6 tahun 2009 Tentang Ketertiban Umum, Pasal 18 ayat 3, dimana jumlah yang akan disidangkan hari ini sebanyak 2 terdakwa yaitu:
 
1. An. Roni Paslah beralamat di Jl. Diponegoro, GG Merpati, Kecamatan Seririt, dengan putusan hakim memberikan denda Rp. 200.000 dan biayar perkara Rp. 5.000, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 7 hari. Serta dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah beritikad baik membuat Septictank. Dengan saksi An. Ketut Budiarta dan Andrean Khanadi.
 
2. An. Hasanuddin yang beralamat di Jl. Kampung Melayu, Desa Kraksaanwetan, Kecamatan Kraksaan, dengan putusan hakim memberikan denda Rp. 200.000 dan biayar perkara Rp. 5.000, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 7 hari. Serta dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah beritikad baik membuat Septictank. Dengan saksi An. Ketut Budiarta dan Andrean Khanadi.