Rabu, 12 Februari 2020 Kasi Gakum bersama Staf menghadiri sidang TIPIRING terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, dimana jumlah yang akan disidangkan hari ini sebanyak 9 orang yang terdiri dari 4 orang yang tertangkap di Jembatan Tukad Sangsit, Kecamatan Sawan pada tanggal 3 Februari 2020 atas nama Luh Wiratini, Made Mudiarna, Gede Mariada dan Ketut Sukadani, 2 orang yg tertangkap di Jembatan Tukad Saba Kecamatan Seririt atas nama Zainul Arifin dan Gede Reden, 2 orang yg tertangkap di depan Perumahan Satelit Asri, Kecamatan Buleleng atas nama Made Merta Dana dan Alif Pria Utomi serta 1 orang yg tertangkap di Jembatan perbatasan Desa Sumberkima dan Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak atas nama Nyoman Sulatra.
Hasil persidangan terdakwa an. Made Mertadana, Alif Pria Utomo dan Zainul Arifin dikenakan denda sebesar Rp. 300.000,-, sedangkan terdakwa an. Ketut Sukadani, Made Mudiarna, Luh Wiratini, Gede Reden, Nyoman Sulatra, Gede Mariada di kenakan denda sebesar Rp. 250.000,-.