Rabu 17 Juni 2020 Bidang Penaatan dan PKLH melalui Seksi Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri sidang tipiring yang dipimpin oleh majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila, SH., MH. Untuk tersangka pelanggaran Perda No.6 tahun 2018, dimana jumlah yang akan disidangkan hari ini sebanyak 2 terdakwa yaitu:
1. An. Ketut Mariani beralamat Banjar Dinas Beji, Sangsit, Kecamatan Sawan dengan putusan hakim memberikan denda Rp. 50.000 dan biayar perkara Rp. 5.000, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 1 hari. Serta dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah beritikad baik membersihkan sampah yang telah dibuang. Dengan saksi An. Cok Adithya dan Govinda
2. An. Ni Luh Sri Anjani yang beralamat Banjar Dinas Dangin Yeh, Giri Emas, Kecamatan Sawan dengan membayar dengan putusan hakim memberikan denda Rp. 50.000 dan biayar perkara Rp. 5.000, apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan 1 hari. Serta dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah beritikad baik membersihkan sampah yang telah dibuang. Dengan saksi An. Cok Adithya dan Govinda.
Diakhir sidang kedua
terdakwa mengaku tidak akan mengulangi kesalahan membuang sampah sembarangan dan pengakuan mereka sdh didokumentasikan oleh tim komdig untuk menjadi bahan edukasi kedepannya.