Rabu, 4 Desember Tim Pelaksana Penegakan Perda berasal dari Satpol PP bersama PPNS dan Tim Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri persidangan terhadap pelanggar Perda No. 6 2018 tentang Atas Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan hasil sidang terdakwa an. Herlina dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,00. , terdakwa an. Bapak Hasan Basri dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,00 Atas pelanggarannya tidak membuang sampah tidak pada tempatnya.