(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SIDANG PENEGAKAN PERDA

Admin dlh | 18 Desember 2019 | 170 kali

Rabu, 18 Desember 2019 Tim Pelaksana Penegakan Perda berasal dari Satpol PP bersama PPNS dan Tim Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri persidangan terhadap pelanggar Perda No. 6 Tahub 2018 tentang Atas Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan hasil sidang terdakwa Bapak Iwan dari Desa Tegalinggah yang baru berkesempatan hadir di persidangan yang sudah diberikan surat panggilan pada tanggal 4 Desember 2019 dan dikenakan denda sebesar Rp. 200.000,00 atas pelanggaran membuang sampah tidak pada tempatnya.