(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SIDANG PENEGAKAN PERDA

Admin dlh | 08 Januari 2020 | 265 kali

Rabu, 8 Januari 2020 Tim Pelaksana Penegakan Perda berasal dari Satpol PP bersama PPNS dan Tim Gakum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng menghadiri persidangan terhadap pelanggar Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Atas Perubahan Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Dengan hasil sidang terdakwa an. Bapak Abd Ajis dr jl. Pulau belitung singaraja, Ibu Sumiatun dr jl. Hasanudin singaraja, dan Bapak Iqbal dri kecamatan seririt. Dengan barang bukti 1 kresek warna hijau sampah hasil jualan, 1 buah ember warna hitam, dan 1 kantong kresek sampah. Yang baru berkesempatan hadir di persidangan yang sudah diberikan surat panggilan persidangan pada tanggal 8 Januari 2020 dan dikenakan denda sebesar Rp. 250.000,00 atas pelanggaran tidak membuang sampah tidak pada tempatnya.