(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

SAMPAH KAWASAN JALAN DIPONEGORO

Admin dlh | 23 Desember 2019 | 130 kali

Ketika kita lihat kebiasaan yang sudah lumrah dilakukan masyarakat, apakah itu tidak bisa di ubah.? kami kira bisa asalkan ada niat untuk perubahan yang lebih baik.
tapi ketika sampah masih tetap berserakan yang notabene sudah ada larangan membuang sampah, (BUTA BONGOL). Perda juga telah diterapkan beserta sanksi nya (SING PEDULI). hati-hati masyarakat yang sering membuang sampah tidak pada tempatnya, karena sidang para pelaku membuang sampah sembarangan sudah diterapkan, jangan sampai bapak/ibu yang kena sanksi selanjutnya.


Yen sing uling iraga, nyen buin.!!! #Salam_Kedas.