Giat DLH
Jelas ditempat seperti yang kita lihat di kawasan jalan Diponegoro. spanduk larangan sudah ada, sanksi juga sudah terapkan sesuai peraturan, namun prilaku masyarakat masih saja tidak sadar akan kebersihan, selalu membuang sampah tidak pada tempatnya. Kali ini Pemerintah kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan Satpol PP Kabupaten Buleleng dan Instansi lain akan melaksanakan pengawasan secara berkesinambungan di tempat rawan pembuangan sampah. Masyarakat yang kebiasaan membuang sampah tidak pada tempatnya akan kami kenakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.