Giat DLH
Rapat pemaparan tentang UU KIP dan penjelasan tentang informasi yamg dikecualikan olrh Komisi Informasi Bali di Gedung Unit lV Setda Kabupaten Buleleng. Rapat dibuka oleh Sekdis Kominfosandi Kab.Bll dgn nara sumber dari KI Bali Bapak Agus Astapa yg di ikuti oleh seluruh SKPD lingkup Pemkab Bll.
Dalam arahan dan pembahasan KI Bali agar di masing2 SKPD menginformasikan beberapa informasi seperti :
1. Informasi setiap saat
2. Informasi serta merta
3. Informasi yg dikecualikan
Pada kesempatan ini, informasi yang dikecualikan itu harus ada dasar hukum atau SK dari masing-masing SKPD sehingga kekuatan yang dimiliki pada informasi yang dirahasiakan/dikecualikan bs dipertanggung jawabkan.