Giat DLH
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 menghadiri undangan sosialisasi Pergub No 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali pakai yang dilaksakan oleh Sekda Provinsi Bali melalui Sekda Buleleng. Hadir Biro Hukum Setda Prov.Bali yg diwakili oleh Kabag Peraturan & Perundangan Kab/Kota (Putu Suarta) mengatakan Nawacita, revolusi mental, pemb semesta berencana dg visi Nangun Sad Kertih Loka Bali. Misi mengembangkan tata kehidupan krama bali, menata lingkungan yg hijau, indah & bersih. Adapun Maksud & Tujuan memperoleh informasi apakah implementasi Pergub ini sesuai rencana. Permasalahan dalam upaya mengurangi, mengendalikan danpak & tindaklanjut perkembangan PSP. Disampaikan jenis & pembatasan PSP, Penggunaan produk pengganti PSP, RAD PTSPSP, Peran serta, Kerjasama, Pembinaan & Pengawasan, Penghargaan n sanksi adm. Turut hadir Staf Bid PS-LB3 & Peningkatan Kapasitas DLH Prov.Bali.