Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng di undang untuk menghadiri Rapat Pemantapan Kriteria Penilaian Khusus TPA di Kantor Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion ( PPPE ) Bali dan Nusra di Denpasar Jalan Ir.Juanda no 2 Renon Denpasar pada hari Selasa tanggal 16 Februari 2016. Rapat ini di Pimpin langsung Oleh Bapak Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusra Rijaluzzamat , didampingi oleh Bapak Kepala Bidang Pengelola Sumber Daya Alam Lingkungan Hidup (SDALH) Made Dwi Arbani , yang di ikuti Oleh Peserta Rapat yaitu perwakilan dari Masing-masing SKPD DKP dan BLH Propinsi Bali. Adapun tujuan rapat ini adalah untuk mengkoreksi hasil penilaian Adipura di tahun 2015 dan rencana penilaian I (PI) Adipura di tahun 2016 khusus TPA dan pengelolaan sampah serta sarana penunjang Aktifitas di TPA, karena dalam penilaian di TPA bobot sangat melonjak tinggi ( 20% ) dari semua kriteria umum Penilaian Adipura, untuk itu sangat diperlukan penanganan yang sangat konperehensif agar bisa mencapau nilai bobot yang ditargetkan oleh Pemerintah Pusat. selain penanganan yang konperehensif perlu bantuan dari masyarakat agar mengolah sampah dari sumbernya yaitu dari Rumah Tangga ( RT ). Perlu diketahui, Pemkab Buleleng sekarang sudah memiliki Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah dimana jika ketentuan dimaksud dilanggar maka akan dikenakan sanksi kurungan 6 bulan dan Denda paling banyak Rp. 50.000.000,- sesuai Amanat Pasal 1 dan pasal 19.
Download disini