Hasil rapat koordinasi terhadap usulan Standar Harga komponen belanja TA 2021 di Wantilan Kantor Bupati Buleleng pada hari Kamis, 22 Oktober 2020 yaitu :
1. Rapat diselenggarakan di Wantilan Kantor Bupati Buleleng. Rapat dipimpin oleh Ibu Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng dan dihadiri oleh Kasubag Perencanaan dari masing-masing SKPD.
2. Dalam rapat tersebut dijelaskan terkait dengan Standar Harga komponen belanja barang/jasa untuk Tahun Anggaran 2021. Adapun standar harga dimaksud terkait dengan :
a. SSH (Standar Harga Satuan) yang berisi tentang standar harga komponen belanja barang/jasa)
b. SBU (Standar Biaya Umum) yang berisi tentang honorarium, perjalanan dinas, upah tenaga harian lepas, upah tenaga harian (Honda), upah tenaga kontrak, uang jasa pihak ketiga, tagihan listrik, air, telepon dan Biaya pemeliharaan bangunan gedung
c. ASB (analisis standar biaya) yang terkait dengan bangunan fisik
3. Untuk biaya pemeliharaan kendaraan (biaya pembelian suku cadang) agar disesuaikan dengan Perpres No. 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
4.Lebih lanjut dijelaskan, draf standar yang sudah tersusun ini akan di bagikan kepada masing-masing SKPD, selanjutnya jika ada usulan yang belum terakomodir maka setiap SKPD dapat mengusulkan kembali sehingga pada saat penginputan pada aplikasi SIPD semuanya bias muncul pada aplikasi SIPD.