Senin, 23 Desember 2019, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melaksanakan rapat bersama sekretaris lurah, kepala seksi pembangunan, para kepala lingkungan kelurahan banyuning banjar adat banyuning timur terkait akan dilaksanakan rapat khusus warga banyuning difasiliatasi oleh lurah pada awal januari 2020. Hal yang juga di bahas dalam rapat yaitu masalah eksternal lurah/kaling/adat belum mampu menyediakan lahan utk LHC. Warga membuang sampah ada di Banyuning Indah, ada d LHC setra banyuning barat atau ke sungai/tukad. Hal ini di karenakan masih sulit menyadarkan masyarakat penanganan sampah dari sumber.
Masalah internal lingkungan hidup angkutan belum optimal untuk melayani angkutan masalah tersebut di atas. Pengelola Sampah kawasan yang pakai kereta dorong kemana dibuang. Minimnya dan sempitnya lahan untuk penampungan sementara. Sudah diberikan solusi dengan melaksanakan Peraturan Gubenur 47, Peratuaran Bupati 1 dan Peraturan Bupati 39 dengan BSU dan BSI untuk anorganik.