Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengikuti Rapat Evaluasi PAD yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan Setda Buleleng, diikuti oleh 12 SKPD lingkup Pemkab Buleleng, dengan salah target bahwa perubahan-perubahan Perda/Perbup/MoU yang memayungi Pemungutan Pajak/Retribusi wajib diselesaikan dalam jangka waktu 1 bulan : September 2018 Sehingga seluruh perubahan peraturan hukum dapat diselesaikan pada tahun 2018 ini.