Giat DLH
Hasil sidang pada hari ini Rabu tanggal 29 Januari 2020, bertempat di Pengadilan Negeri Singaraja dengan agenda persidangan terdakwa atas nama Ahmad Nafi dan I Putu Wardika dengan putusan sidang masing-masing terdakwa dikenakan denda sebesar Rp. 200.000 rupiah, dan khusus untuk terdakwa atas nama Ida Komang Rai Atmaja dikenakan denda sebesar Rp.400.000 ditambah dengan uang perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000