Sehubungan akan diterapkannya Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah pada Bulan Maret 2016, dihimbau kepada Masyarakat Buleleng untuk tidak membuang sampah tidak pada tempatnya, membakar sampah serta melakukan penanganan sampah secara terbuka. Jika ketentuan dimaksud dilanggar, maka Perda No 1 Tahun 2013 akan ditegakkan sebagai mana Pasal 11 dan pasal 19.