(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

PERATURAN GUBERNUR BALI NO 97 TAHUN 2018 TENTANG PEMBATASAN TIMBULAN SAMPAH PLASTIK

Admin dlh | 02 Januari 2019 | 3567 kali

Giat DLH

Pada umumnya disemua wilayah terdapat masalah tentang sampah dimana sampah masih berserakan yang tidak pada pada tempatnya, dengan ini Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2019 tentang pembatasan timbulan sampah plastik  akan segera diberlakukan sesuai tanggal yang tercantum pada akhir pengesahan. Perlu diketahui bahwa Pergub terkait terbit karena timbulan sampah plastik khususnya dibali semakin meningkat setiap tahunnya, maka dari itu perlu masyarakat ketahui bahwa pengurangan sampah plastik sekali pakek dan sejenisnya harus ditekan, terapkan sistem 3R dalam kehidupan sehari hari, pilih pilah olah sampah langsung dari sumbernya yaitu dari rumah tangga.