Senin, 18 November 2019. Bidang Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup melakukan kegiatan penyuluhan terkait Peraturan Perundang-Undangan Bidang Lingkungan Hidup dengan materi UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pergub No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Perda No. 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati No. 39 Tahun 2019 tentang Penanganan Sampah yang menyasar Bengkel, Indomaret dan Pabrik Kecap Meliwis di Kecamatan Banjar.