Giat DLH
Penjajagan dan Pengawasan terkait pengaduan warga melalui sosial media, yaitu adanya pencabutan pohon mangrove oleh karyawan Villa Bambu, di Kawasan Bukit Share Desa Pemuteran. Sehubungan dgn hal tersebut dilaporkan sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dengan pihak Desa Pemuteran dan diterima oleh Sekdes Pemuteran Bapak I Gede Suartika dgn penjelasan bahwa pihak Desa maupun Kecamatan sudah melakukan penjajagan terlebih dahulu pada hari senin, 27 Januari 2020 terkait berita yang beredar di sosmed tersebut. Kemudian dilanjutkan ke lokasi Villa Bambu yang kemudian di terima oleh staf Villa Bambu Bapak Komang Sudarta & Putu Artana.
2. Sesuai dengan informasi yang beredar terkait pencabutan pohon mangrove yang ada di wilayah Romantic Beach dimana disebutkan bahwa pohon mangrove yang dicabut bukan mangrove yg baru ditaman hari minggu, 26 Januari 2020 tetapi yang di cabut adalah 5 pohon mangrove yang sudah tumbuh sekitar 2 bulan lalu, yang ada didepan areal tanah an. Dminic dan dilakukan oleh pemilik.
Menurut penjelasan karyawan peruntukan bangunan adalah rumah tinggal dan belum ditempati menetap, dan belum bisa menjelaskan terhadap dokumen yg dimiliki terkait ijin, baik imb maupun ijin lingkungan. Lebih lanjut akan dilakukan konfirmasi kepada pemilik oleh desa, untuk lebih lanjut dilakukan pembinaan terkait kewajiban thdp rencana usaha yg akan dilakukan.
3.Bangunan dimaksud berada pada lahan hak milik seluas 2,5 ha yang terdiri dari 2 bangunan konstruksi bambu dan lantai kayu dengan luas masing-masing 120 m2 atau 8 x 15 m dan masih diperuntukkan rumah tinggal dan dokumen perijinannya belum diketahui pihak desa dan penjaga bangunan. Kawasannya juga belum tertata.
4. Pihak desa akan menelusuri kejelasan peruntukan dan terkait kebenaran informasi pencabutan mangrove yang dicabut oleh pihak pemilik bangunan dan akan memanggil pihak pemilik lanjut akan melaporkan ke Pemerintah Kabupaten dalam hal ini DLH.