Senin, 19 Agustus 2019. Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan beserta staf pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng hari ini menghadiri undangan peninjauan dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL Wisata Tirta CV. Tirta Dive Lovina. Kegiatan ini dihadiri oleh Tim Pemeriksa UKL-UPL Provinsi Bali, Camat Buleleng dan Perbekel Kalibukbuk. Sesuai Perda Prov Bali Nomor 7 Tahun 2007 tentang Usaha Penyediaan Sarana Wisata Tirta, maka kewenangan pemeriksaan formulir UKL-UPL Wisata Tirta berada di DLH Provinsi Bali. Tujuan pemeriksaan formulir UKL-UPL ini adalah memberikan saran dan masukan untuk penyempurnaan UKL-UPL sehingga nantinya dapat melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan lebih baik, lebih terarah, efektif dan efisien.