Singaraja 20 September 2018. Komisi Penilai Amdal (KPA) Kabupaten bertempat di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng melakukan penilaian Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani. Penilaian Dokumen Andal dan RKL RPL ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Izin Lingkungan yang disampaikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional VIII, Kementerian PUPR selaku pemrakrasa dari Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani. Dokumen Andal dan RKL RPL Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani disusun berdasarkan atas dokumen Kerangka Acuan (KA) yang telah mendapatkan persetujuan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, nomor : 600/2264/DLH/2018, tanggal 21 Agustus 2018, tentang Persetujuan Kerangka Acuan (KA) Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani.
Penilaian Dokumen Andal dan RKL-RPL Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng selaku Ketua KPA Kabupaten Buleleng dengan melibatkan intansi teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng, PHDI, MMDP, Camat, Perbekel dan wakil masyarakat terkena dampak serta Tim Teknis KPA Kabupaten Buleleng.
Penilaian dokumen Andal dan RKL-RPL bertujuan untuk menghasilkan kesimpulan rapat yang nantinya diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan rekomendasi kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup kepada Bupati Buleleng sebelum diterbitkannya Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan Jalan Baru Batas Kota Singaraja Mengwitani.