Tenaga Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng yang bertugas di TPA Bengkala melaksanakan pemilahan sampah kresek di setiap truck pengangkut sampah datang menimbun sampah pada block - block yang ada. Sesuai Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dengan amanat terkait bahwa, setiap pengumpulan sampah kresek akan diberikan upah pungut senilai Rp. 1.500,- per Kg
Download disini