Senin 13 Juli 2020 Bidang Penaatan dan PKLH melalui Kasi Penegakan Hukum Lingkungan (Ketut Yudistira) beserta Staf, melaksanakan pengecekan terkait progres dari Sanksi Administratif PT. Anugerah Bersama Sukses (ABS) Desa Bila Kecamatan Kubutambahan.
Adapun yang dapat dilaporkan yaitu :
1. Tim diterima oleh Bapak Nyoman Suardana selaku karyawan di PT. ABS yang kemudian dilanjutkan dengan pengecekan dilapanga terkait progres pelaksanaan perbaikan/riview terhadap IPAL (Instalasi Pengelolaan Air Limbah) peternakan babi tersebut.
2. Pelaksanaan perbaikan terhadap IPAL sudah mulai dilaksanakan sejak akhir bulan Juni dan sampai saat ini sudah dalam tahap pengosongan endapan bak akhir. Dan pihak pengusaha akan berusaha menyelesaikan pengerjaan perbaikan IPAL sebelum berakhirnya batas waktu sanksi tersebut.
3. Terkait dengan batas waktu yang diberikan kepada PT. ABS untuk melakukan perbaikan terhadap IPAL dimaksud yang mana sampai dengan 8 Agustus 2020, maka dari itu diharapkan pelaksanaan perbaikan bisa terselesaikan sebelum jangka waktu yg telah diberikan sehingga nantinya tidak dikenakan sanksi yang lebih berat lagi.
4. Selanjutnya PT. ABS akan melaksanakan koordinasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 terkait dengan progres pelaksanaan perbaikan terhadap IPAL dimaksud.