Selasa, 19 Mei 2020 Kabid Penaatan & PKLH (Cok Adithya) dan Kasi Penegakan Hukum (Ketut Yudistira) melakukan pengecekan lokasi pembuangan sampah dengan lokasi sebagai berikut :
1. Pengecekan lokasi pembuangan sampah liar di Desa Sukasada serta melakukan kordinasi dengan Lurah Sukasada (Ida Bagus Gunung), tentang pemasangan sepanduk pemindahan LHC dan larangan pembuangan sampah di aliran sungai di samping SD Sukasada.
2. Pengecekan lokasi tentang aduan pembuangan sampah sembarangan di samping gereja bali di Br. Tegal dengan hasil temuan tidak di temukan adanya sampah, namun dengan himbauan dari Kabid Penaatan untuk melakukan pemasangan sepanduk tentang larangan pembuangan sampah sembarangan di lokasi tersebut.
3. Pengecekan lokasi aduan di Jalan Irian Kelurahan Penarukan, dengan hasil temuan lapangan berupa 3 unit rumah yang bersebalah sesuai dengan aduan masyarakat bahwa rumah tersebut membuang sampah di aliran sungai yang berlokasi di belakang rumah dalam kurun waktu yang cukup lama sehingga terdapat penumpukan yang cukup tinggi serta di temukan bahwa saluran pembuangan MCK rumah tersebut menggunakan pipa pembuang yang langsung di arahkan ke sungai yang berada di belakang rumah tersebut.
4. Koordinasi ke kantor Lurah Penarukan yang di terima langsung oleh Lurah Penarukan ( Ketut Suwastawa), agar dapat melakukan pembinaan terhadap warga yang merupakan pelaku pembuangan sampah secara sembarangan tersebut.