Giat DLH
Selasa, 21 Januari 2020. Staf Bid. Tata Lingkungan mewakili Kabid Tata Lingkungan sebagai anggota Tim Perijinan Kab. Buleleng mengikuti Pengecekan Lapangan Permohonan Persetujuan Prinsip Membangun yang dikoordinir oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Buleleng.
Pengecekan lapangan ini diikuti oleh anggota Tim Teknis yang berasal dari OPD terkait di lingkup Pemda Kab. Buleleng. Pengecekan ini dilakukan untuk menindaklanjuti permohonan Persetujuan Prinsip Membangun sebanyak 8 permohonan dengan jenis usaha/kegiatan yang diajukan antara lain : Mimimarket, Tower, Villa dan Tambak Udang.
Tujuan pengecekan lapangan ini adalah untuk memeriksa kesesuaian data administrasi permohonan dengan kondisi dilapangan sesuai tupoksi masing-masing anggota tim yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap rona lingkungan dan deskripsi rencana usaha/kegiatan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan yang harus dimiliki oleh pemohon.
Dalam pengecekan lapangan tersebut ada beberapa hal yang disampaikan :
1. Wajib menyediakan sarana pengelolaan sampah.
2. Wajib menyiapakan IPAL, kecuali untuk jenis usaha Tower.
3. Khusus pemohon dengan jenis usaha Villa dan Tambak Udang agar menyiapkan sarana TPS LB3.
4. Pemohon dengan jenis usaha Tower dan Tambak Udang wajib melengkapi dengan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.