Senin, 9 Maret 2020 Kasi Gakum bersama Staf Gakum melaksanakan pengawasan terkait ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan ke UD. Piko Desa Busungbiu dan The Lovina Desa Kalibukbuk, adapun hasil dari pengawasan yaitu:
1. UD. Piko
A. Sudah memiliki Ijin Lingkungan
UD. Pico menghasilkan Limbah padat berupa kotoran ayam dan ayam mati dan memiliki 5 kandang ayam dengan lokasi yang berbeda
Cara pengelolaannya untuk kotoran ayam diolah kembali menjadi pupuk dan untuk ayam mati diolah kembali menjadi makanan ikan lele yang ada di usaha tersebut
B. Limbah cair yang dihasilkan dari sisa pencucian kandang ayam.
2. The Lovina
A. Sudah memiliki Ijin Lingkungan dan Ijin TPS Limbah B3 dan juga sudah melakukan Uji kualitas limbah cair sesuai dengan baku mutu yang telah di tentukan
B. Limbah padat organik dikelola kembali menjadi kompos dan digunakan kembali untuk tanaman di Hotel, Limbah padat plastik dikumpulkan oleh staff hotel dan selanjutnya dijual kepada pemulung
C. Pengelolaan Limbah cair menggunakan septitank dan bekerja sama dengan pihak ke-3 untuk sewaktu-waktu disedot bila sudah penuh.