Pengawasan ke PT. ABS, hari ini Jumat 14 Februari 2020 yang dilakukan oleh Kasi Gakum bersama staf yg diterima langsung oleh Bapak Made Widana terkait perkembangan/progres dari penerapan Sanksi Administrasi yg telah diberikan, adapun point yang menjadi catatan untuk PT.ABS yang mana pihak penanggungjawab kegiatan agar melakukan perbaikan terhadap Instalasi pengelolaan limbah dari kegiatan usahanya terutama limbah kotoran babi, baik yang berupa cairan maupun padat. Adapun hasil yang diperoleh yaitu sampai saat ini PT.ABS belum melakukan perbaikan terhadap IPAL yang dimaksud sehingga disarankan agar segera melakukan perbaikan serta mengirim progres setiap bulannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kab. Buleleng mengingat batas waktu yg diberikan untuk melakukan review selama 270 hari yaitu sampai dengan 11 Agustus 2020, dan kami meminta kehadirannya kepada penanggungjawab PT.ABS untuk ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng nanti pada Senin, 24 Februari 2020 membahas terkait progres perbaikan IPAL tersebut.