Kamis, 30 Juli 2020. Bidang penaatan dan PKLH melaksanakan pengawasan dan pemantauan progres Sanksi Administratif ke PT. ABS yang di koordinir langsung oleh Kabid Penaatan & PKLH (Cok Adithya), Kasi Penegakan Hukum Lingkungan (Ketut Yudistira) dan Kasi Pengelolaan Limbah B3 (Luh Putu Desy Udayani)
Adapun hasil yang di lapangan yaitu :
1. PT. ABS sudah melakukan pengosongan bak penampungan limbah terakhir. Untuk perbaikan IPAL masih belum dilakukan di karenakan adanya kekurangan finansial dari pusat.
2. Adapun saran yang diberikan kepada pihak pengusaha, yaitu PT.ABS agar secepatnya melakukan pelaporan progres perbaikan IPAL tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup sebelum batas akhir Sanski paksaan pemerintah tgl 9 Agustus 2020
3.Agar membuat surat penyataan bahwa PT.ABS berkomitmen mengikuti apa yang menjadi kewajiban yang harus dilakukan sesuai dengan sanksi adimnistratif yang telah diberikan.