(0362) 3302024
dlh@bulelengkab.go.id
Dinas Lingkungan Hidup

Pengangkutan Sampah Jalan Gempol Banyuning Singaraja

Admin dlh | 29 Maret 2018 | 546 kali

Dari berlakunya Perda No 1 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah yang mengamanatkan jika pasal terkait dilanggar, maka akan ada sanksi yang harus ditepati yaitu kurungan penjara 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupiah ). Masyarakat Buleleng juga masih banyak yang kurang mampu mengolah sampah langsung dari sumbernya yaitu dari rumah tangga. Jika sampah mampu di olah langsung dari sumbernya,maka sampah yang timbul di tempat pembuangan sementara akan lebih diminimalisir, biaya pengangkutan sampah khususnya pembelian bbm lebih sedikit, TPA yang Pemerintah miliki tidak cepat penuh efek sampah yang terus bertambah pembuangannya ke TPA. Dihimbau kepada seluruh masyarakat Buleleng agar tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan prinsip 3R. ( Reduce, Reuse dan Ricycle ).