Staf Bidang Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 melaksanakan tugas dalam pengambilan sampah plastik di SMP N 4 Banjar. Pada Pelayanan ini, Bagi yang mengumpulkan sampah plastik akan diberikan upah jasa pungut sebesar Rp. 1.500,- potong pajak sesuai kriteria yang diatur oleh Perda No 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Pada kali ini Petugas Teknis Pelayanan Persapahan mengambil sampah di SMP N 4 Banjar sebanyak 60 Kg. Perlu diketahui bahwa pembayaran Sampah plastik ini tidak tunai ditempat namun akan dibayar melalui rekening Bank BPD.