Penerapan Sanksi Administratif berupa Penutupan Saluran Pembuangan Air Limbah Usaha Peternak Babi PT. ABS telah dilaksanankan hari ini Senin, 11 November 2019. Penutupan dilaksanakan oleh Kabid Tata Lingkungan Dra. Kt. Suseni Indrawati, MAP yang juga sebagai PPLHD dan Kasi Inventaris, RPPLH dan KLHS Achmadi, ST yang juga sebagai PPLHD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng serta Kabid Penaatan yang dalam hal ini diwakili Kasi Penegakan Hukum Lingkungan A. A. Ngurah Saka S. Sos., M.Si beserta staf. Dalam Penerapan Sanksi Administratif berupa Penutupan Saluran Pembuangan Air Limbah tersebut dilakukan penyerahan SK Kepala Dinas LH Kab. Buleleng No : 421/KPTS.C/DLH-11/2019 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa Paksaan Pemerintah Kepada PT. ABS Banjar Dinas Kawanan, Desa Bila Kec. Kubutambahan, Kab. Buleleng kepada I Made Widiana selaku Direktur PT. ABS, dan pemasangan plang penutupan yang di hadiri oleh Kepala Desa Bila I Ketut Citarja Yudiarta.