Tenaga Teknis Bidang Kebersihan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng mencatat Volume sampah yang masuk ke TPA Bengkala kurang lebih 299 kubik per Hari. maka dari itu sangat diperlukan paradigma yang baru guna mengantisipasi penuhnya Lahan TPA yang dimiliki Pemerintah agar tidak cepat penuh. untuk mengantisipasi hal itu, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Buleleng terus berupaya melakukan sosialisasi Penanganan sampah di Sekolah,Desa/Kelurahan, Kantor dan pada waktu iven-iven tertentu yang diselenggarakan. dalam sosialisasi penanganan sampah dimaksud akan selalu diberikan pemaparan bagaimana cara mengolah sampah dengan sistem 3R, yaitu : Reduce ( Mengurangi ), Rause ( menggunakan kembali ), Recycle ( memanfaatkan kembali ). selain menjelaskan tentang 3R Pemerintah juga telah memiliki Perda No 1 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah dimana amanat pasal 1 ayat 11 dan ayat 19 menerangkan jika ketentuan dmaksud di langgar maka akan di kenakan sanksi kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- yang akan diberlakukan pada bulan maret 2016.
Download disini